Umrah adalah ibadah yang memiliki rangkaian amalan khusus dengan ketentuan fiqih yang jelas. Tidak semua amalan dalam umrah memiliki kedudukan hukum yang sama. Sebagian amalan bersifat pokok dan menentukan sah atau tidaknya ibadah, sementara sebagian lain bersifat pelengkap yang tetap memiliki konsekuensi hukum bila ditinggalkan. Karena itu, pemahaman yang keliru terhadap rukun dan wajib umrah dapat menyebabkan seseorang merasa telah berumrah, padahal secara fiqih ibadahnya belum sah.
Dalam praktik di lapangan, banyak jamaah hanya mengandalkan mengikuti rombongan tanpa benar-benar memahami struktur ibadah yang dijalani. Pendekatan ini berbahaya, karena umrah bukan ibadah kolektif yang sah hanya karena mengikuti orang lain. Setiap individu bertanggung jawab atas keabsahan umrahnya sendiri. Oleh sebab itu, pembahasan rukun dan wajib umrah perlu dilakukan secara rinci, terstruktur, dan aplikatif.
Perbedaan Rukun dan Wajib dalam Fiqih Umrah
Dalam ilmu fiqih, rukun adalah bagian inti dari ibadah. Ia bukan sekadar prosedur, melainkan unsur pembentuk ibadah itu sendiri. Jika satu rukun ditinggalkan baik sengaja maupun tidak maka ibadah tersebut batal dan tidak bisa ditebus dengan dam. Satu-satunya solusi adalah mengulang ibadah dari awal sesuai ketentuan.
Adapun wajib umrah adalah amalan yang diperintahkan, namun tidak sampai pada tingkat pembentuk ibadah. Meninggalkannya tidak membatalkan umrah, tetapi menimbulkan kewajiban dam. Di sinilah banyak jamaah keliru: mengira semua kesalahan bisa ditebus dengan dam, padahal rukun tidak mengenal konsep dam sebagai pengganti.
Singkatnya dalam fiqih, terdapat tiga istilah penting yang sering tertukar oleh jamaah:
- Rukun → jika ditinggalkan, umrah batal
- Wajib → jika ditinggalkan, umrah tetap sah tetapi wajib dam
- Sunnah → jika ditinggalkan, umrah tetap sah tanpa konsekuensi
Rukun Umrah
Rukun umrah ada empat, dan semuanya harus dilakukan secara berurutan. Tertib adalah bagian penting dari rukun, sehingga mendahulukan amalan yang seharusnya di akhir dapat membatalkan umrah.
1. Ihram (Niat Umrah)
Ihram adalah awal resmi dimulainya ibadah umrah. Secara fiqih, ihram didefinisikan sebagai niat memasuki manasik umrah. Pakaian ihram bukan inti ihram, melainkan konsekuensi dari niat tersebut. Oleh karena itu, seseorang bisa saja sudah mengenakan pakaian ihram, tetapi belum berihram jika belum berniat.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ
“Sesungguhnya amal itu tergantung niatnya” (HR Bukhari dan Muslim)
Dalil utama ihram adalah hadis tentang niat, yang menunjukkan bahwa nilai ibadah ditentukan oleh niat yang menyertainya. Dalam konteks umrah, niat tidak cukup sekadar ada di hati, tetapi disunnahkan untuk dilafalkan sebagai bentuk syiar. Hal ini berbeda dengan shalat, yang niatnya cukup di dalam hati. Berikut lafal niat dalam umrah seperti:
لَبَّيكَ اللهُمَّ عُمْرْةً
“Ya Allah.. Aku memenuhi panggilanmu berumrah”
Kesalahan yang sering terjadi adalah menganggap niat bisa “menyusul nanti”. Padahal, tidak ada umrah tanpa ihram. Jika seseorang thawaf dan sa’i tanpa niat ihram, maka seluruh amalannya tidak terhitung sebagai umrah, meskipun secara fisik ia melakukan semua rangkaian.
Selain itu, sejak ihram diniatkan, seseorang langsung terikat dengan larangan ihram. Pelanggaran larangan ini memiliki konsekuensi hukum tersendiri, meskipun ihramnya sah.
2. Thawaf Umrah
Thawaf adalah rukun paling kompleks dalam umrah karena memiliki syarat sah terbanyak. Secara fiqih, thawaf diposisikan seperti shalat: ia menuntut kesucian, menutup aurat, dan ketertiban gerakan.
Tujuh putaran thawaf harus dilakukan secara utuh, dimulai dan diakhiri di Hajar Aswad. Setiap putaran yang tidak memenuhi syarat misalnya dilakukan tanpa wudhu tidak dihitung. Jika satu putaran tidak sah, maka keseluruhan thawaf menjadi cacat.
Allah berfirman:
وَلۡيَطَّوَّفُواْ بِالۡبَيۡتِ الۡعَتِيقِ
“dan hendaklah mereka melakukan melakukan thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah)” (Al Hajj: 29)
Dalam praktik, banyak jamaah tidak menyadari bahwa thawaf yang tidak sah akan berdampak berantai. Sa’i yang dilakukan setelah thawaf tidak sah juga menjadi tidak sah, karena sa’i mensyaratkan thawaf yang valid sebelumnya.
Kesalahan umum lain adalah terlalu longgar dalam masalah wudhu, atau berhenti terlalu lama tanpa uzur. Dalam fiqih, jeda panjang tanpa kebutuhan syar’i dapat memutus kesinambungan thawaf dan mengharuskan pengulangan.
3. Sa’i antara Shafa dan Marwah
Sa’i merupakan rukun yang meneladani perjuangan Siti Hajar. Secara fiqih, sa’i memiliki ketentuan yang lebih fleksibel dibanding thawaf, namun tetap tidak boleh diremehkan karena statusnya sebagai rukun.
Sa’i harus dilakukan setelah thawaf, bukan sebelumnya. Urutan ini bersifat wajib. Jika sa’i dilakukan sebelum thawaf, maka sa’i tersebut tidak sah dan harus diulang setelah thawaf.
Allah berfirman:
إِنَّ ٱلصَّفَا وَٱلۡمَرۡوَةَ مِن شَعَآئِرِ ٱللَّهِۖ فَمَنۡ حَجَّ ٱلۡبَيۡتَ أَوِ ٱعۡتَمَرَ فَلَا جُنَاحَ عَلَيۡهِ أَن يَطَّوَّفَ بِهِمَاۚ وَمَن تَطَوَّعَ خَيۡرٗا فَإِنَّ ٱللَّهَ شَاكِرٌ عَلِيمٌ
“Sesungguhnya Shafaa dan Marwa adalah sebahagian dari syi’ar Allah. Maka barangsiapa yang beribadah haji ke Baitullah atau ber’umrah, maka tidak ada dosa baginya mengerjakan sa’i antara keduanya. Dan barangsiapa yang mengerjakan suatu kebajikan dengan kerelaan hati, maka sesungguhnya Allah Maha Mensyukuri kebaikan lagi Maha Mengetahui” (Al Baqarah: 158)
Hitungan sa’i sering menjadi sumber kesalahan. Yang dihitung adalah perjalanan, bukan bolak-balik. Dari Shafa ke Marwah dihitung satu, dan dari Marwah ke Shafa dihitung satu. Dengan pola ini, sa’i tujuh kali selalu berakhir di Marwah.
Meskipun sa’i tidak mensyaratkan wudhu, hal ini bukan berarti boleh dilakukan sembarangan. Ketertiban, kesadaran hitungan, dan niat tetap menjadi kunci sahnya sa’i.
4. Tahallul
Tahallul adalah tanda keluarnya seseorang dari status ihram. Selama tahallul belum dilakukan, seseorang masih terikat seluruh larangan ihram, meskipun semua rukun sebelumnya telah selesai. Allah berfirman:
لَتَدْخُلُنَّ الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ إنْ شَاءَ اللَّهُ آمِنِينَ مُحَلِّقِينَ رُءُوسَكُمْ وَمُقَصِّرِينَ لَا تَخَافُونَ
“(Yaitu) bahwa sesungguhnya kamu pasti akan memasuki Masjidil Haram, insya Allah dalam keadaan aman, dengan mencukur rambut kepala dan mengguntingnya, sedang kamu tidak merasa takut.” (QS. Al Fath: 27).
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُحَلِّقِينَ قَالُوا : يَا رَسُولَ اللَّهِ وَالْمُقَصِّرِينَ ؟ قَالَ : اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُحَلِّقِينَ قَالُوا : يَا رَسُولَ اللَّهِ وَالْمُقَصِّرِينَ ؟ قَالَ : اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُحَلِّقِينَ قَالُوا : يَا رَسُولَ اللَّهِ وَالْمُقَصِّرِينَ ؟ قَالَ : وَالْمُقَصِّرِينَ
“Ya Allah, ampunilah mereka yang menggundul habis.” Para sahabat berkata, “Wahai Rasulullah, bagaimana kalau cuma sekedar memendekkan?” Beliau masih bersabda, “Ya Allah, ampunilah mereka yang menggundul habis.” Para sahabat balik bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana cuma sekedar memendekkan?” Beliau masih bersabda, “Ya Allah, ampunilah mereka yang menggundul habis.” Para sahabat kembali bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana cuma sekedar memendekkan?” Baru beliau menjawab, “Dan juga bagi yang memendekkan.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Dalam fiqih, tahallul minimal dilakukan dengan memotong sebagian rambut. Namun, mencukur habis memiliki keutamaan yang lebih besar bagi laki-laki. Hadis Rasulullah ﷺ yang mendoakan tiga kali bagi orang yang mencukur habis menunjukkan keutamaan ini secara tegas.
Kesalahan yang sering terjadi adalah mengira umrah selesai setelah sa’i. Padahal, tanpa tahallul, umrah belum tuntas. Bahkan ada jamaah yang melepas pakaian ihram tanpa memotong rambut, yang secara fiqih belum dianggap tahallul.
Wajib Umrah
Berbeda dengan rukun, wajib umrah tidak menentukan sah atau tidaknya umrah, tetapi menentukan ada atau tidaknya kewajiban dam.
1. Ihram dari Miqat
Miqat adalah batas wilayah yang telah ditetapkan sebagai tempat memulai ihram. Ketentuan miqat menunjukkan bahwa umrah bukan ibadah yang bisa dimulai di sembarang tempat.
Jika seseorang melewati miqat tanpa ihram—baik sengaja maupun karena lupa—maka ia telah meninggalkan wajib umrah. Umrahnya tetap sah jika rukun terpenuhi, namun ia wajib membayar dam.
Dam ini berupa penyembelihan seekor kambing yang dibagikan kepada fakir miskin di Tanah Haram. Menurut pendapat yang kuat, dam tidak bisa diganti dengan uang atau sedekah biasa.
Kesalahan fatal yang sering terjadi adalah anggapan bahwa miqat hanya formalitas. Padahal, pelanggaran miqat adalah pelanggaran hukum fiqih yang nyata.


